» Griya Abhipraya Purbonegoro
Berdasarkan Pedoman Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-36.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Griya Abhipraya, Griya Abhipraya adalah tempat atau wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan bagi Klien pemasyarakatan, yang menampung segala bentuk kegiatan pemberdayaan, sinergitas, dan kolaborasi yang ditujukan bagi perbaikan diri dan peningkatan kualitas pelanggar hukum.
Ditinjau dari bahasa, Griya Abhipraya diambil dari Bahasa Sanskerta, yaitu"Griya" yang berarti rumah dan "Abhipraya" yang berarti memiliki harapan. Dengan nama ini, Griya Abhipraya diharapkan dapat menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat. Rumah singgah ini akan menjadi tempat penampungan sementara bagi Klien Pemasyarakatan yang belum dapat kembali ke tempat tinggalnya atau keluarganya maupun mereka yang menjalankan kerja sosial. Griya Abhipraya juga menjadi penyelenggara pendidikan berkelanjutan, baik bagi warga binaan dan klien Anak hingga dewasa. Griya Abhipraya juga sebagai wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat (Pokmas Lipas) bagi klien pemasyarakatan melalui kegiatan kepribadian, kemandirian, hukum dan kemasyarakatan dalam rangka perbaikan diri dan peningkatan kualitas klien pemasyarakatan agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Griya Abhipraya Purbonegoro berlokasi di gedung Bapas Kelas I Yogyakarta yang lama yaitu Jln. Pangurakan No. 1, Gondomanan, Yogyakarta. Griya Abhipraya Purbonegoro Bapas kelas I Yogyakarta memiliki fungsi untuk mengkoordinir Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas), pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo, dalam:
- Menyediakan tempat / sarana untuk program asimilasi, penampungan sementara, rujukan pidana sementara, rujukan pidana alternatif, tempat mediasi, konseling, pelaksanaan kegiatan pembimbingan, maupun layanan masyarakat dan penyelenggaraan untuk pendidikan berkelanjutan bagi anak serta program bimbingan kemasyarakatan lainnya ;
- Wadah pelaksanaan latihan kerja dan produksi bagi pengembangan kemandirian narapidana maupun klien pemasyarakatan melalui unit usaha Griya Abhipraya Purnonegoro ;
- Meningkatkan keterlibatan masyarakat, pemerintah derah dan stakeholder terkait dengan pemberian intervensi melalui program yang berkelanjutan ;
- Menjadi ruang publikasi dan pemasaran hasil karya klien kepada masyarakat melalui ruang galeri dan food court / tempat pemasaran kuliner.