Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

» KEDUDUKAN

Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta merupakan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di bidang Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan dan bertanggung jawab kepada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta.

» TUGAS POKOK

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien. Adapun tugas pokok dan fungsi Bapas dilaksanakan oleh para Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan Pasal 1 nomor 23 : Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan Pidana.

Tugas pembimbing kemasyarakatan juga dituangkan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tugas pembimbing kemasyarakatan adalah: 

  1. Membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak, baik di dalam maupun di luar sidang anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan; (Pasal ini sudah diamandemen, Pembimbing kemasyarakatan bukan lagi hanya sebagai “pembantu”, tetapi statusnya sama-sama sebagai penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas khusus). 
  2. Membimbing, membantu, dan mengawasi anak yang berhadapan dengan hukum yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, atau diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja, atau anak yang memperoleh pidana bersyarat dari lembaga pemasyarakatan.

Dalam Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juga disebutkan bahwa Pembimbing kemasyarakatan bertugas: 

  1. Membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan diversi,melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak selama proses diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila diversi tidak dilaksanakan; 
  2. Membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA; 
  3. Menentukan program perawatan anak di LPAS dan pembinaan anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya; 
  4. Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan 
  5. Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

» FUNGSI

Balai Pemasyarakatan mempunyai fungsi, sebagai berikut :
  1. melakukan pembimbingan kemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan ;
  2. melakukan pendampingan klien anak pada setiap tahapan dan proses peradilan pidana ;
  3. melakukan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan beserta pihak dan stakeholder terkait ;
  4. melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.;
  5. melakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP)
logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I
YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Godean Km 9.2 Sidoagung, Godean, Sleman, D.I. Yogyakarta 55564
PikPng.com phone icon png 604605   +62 852-9328-5380
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    bps.yogyakarta@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    bps.yogyakarta@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham  facebook kemenkumham instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
BAPAS KELAS I YOGYAKARTA
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM DIY


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI