Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I YOGYAKARTA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

TUGAS POKOK

Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bispa, Balai Pemasyarakatan (Bapas) bertugas : “memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku”.

 

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, Bapas memiliki fungsi:

  • Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk bahan peradilan;
  • Melakukan registrasi klien pemasyarakatan;
  • Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak;
  • Mengikuti sidang peradilan di Pengadilan Negeri dan sidang Dewan Pembina Pemasyarakatan (melalui Kepmen Kehakiman No. M.02.PR.08.03 Tahun 1999 tentang diubah menjadi Tim Pengamat Pemasyarakatan) di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Memberi bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, anak negara, dan klien pemasyarakatan yang memerlukan; dan
  • Melakukan urusan tata usaha Balai Pemasyarakatan.

 

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi

 

TATA KERJA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I YOGYAKARTA

Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta

  • Menetapkan Rencana
  • Melakukan Kordinasi Pelaksana tugas Kementrian Hukum dan HAM di bidang Pembimbingan dengan Pemerintah Daerah dan Instansi yang terkait
  • Mengkoordinasi tindak lanjut petunjuk yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan di bidang pembimbingan
  • Melakukan penelitian dan mengesahan penelitian pekerjaan yang dibuat oleh pejabat bawahan di lingkungan Bapas Kelas I Yogyakarta
  • Melakukan WASKAT di Lingkungan Bapas Kelas I Yogyakarta
  • Mengkoordinasi pengelolaan anggaran rutin pada Bapas Kelas I Yogyakarta sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan penyususnan Litmas dan mengikuti sidang peradilan di Pengadilan Negeri serta sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di LAPAS/RUTAN
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DIY di bidang pembimbingan
  • Mengkoordinasi pembuatan dan penyuluhan laporan Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta.

 

Kepala Urusan Tata Usaha

Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta meliputi urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tanggga dalam rangka pemberian pelayanan administrasi di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Urusan Kepegawaian: Melaksanakan urusan kepegawaian yang meliputi penyusunan formasi mutasi, pemberhentian, membuat rencana kerja urusan Kepegawaian, sasaran kerja pegawai, mengerjakan usul kenaikan pangkat,usul promosi, usul kenaikan gaji berkala, operator SIMPEG, operator TNDE, membuat SMS Gatway Direktorat Jendral Pemasyarakatn tentang SDM, membuat Besseting dan daftar urut kepangkatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Urusan KeuanganMelaksanakan urusan keungaan yang meliputi anggaran belanja rutin dan pembangunan di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Urusan UmumMelaksanakan urusan umum yang meliputi surat-menyurat,perlengkapan, membuat laporan Simak BMN, Laporan Barang Persedian, dan kegiatan rumah tangga di Lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta, kemudian membuat Laporan Bulanan Umum.

 

Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa

Mengkoordinasikan Penyelenggaraan registrasi, bimbingan kemasyarakatan dan kemandirian, serta melakukan penelitian kemasyarakatan untuk bahan peradilan atau TPP di Lapas serta pemberian bimbingan kemasyarakatan pada klien dewasa maupun untuk permintaan dalam lembaga Pemasyarakatan Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK),  Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) di lingkungan  Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Subseksi Registrasi Klien DewasaMencatat keluar-masuk klien pemasyarakatan yang menjadi tanggung jawab Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta sebagai dasar pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan pemasyarakatan.
  1. Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien DewasaMelakukan pembinaan bimbingan kemasyarakatan klien dewasa dengan cara memberikan konseling, penjelasan, pengarahan dan bimbingan mental sosial sebagai bekal keterampilan kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Subseksi Bimbingan Kemandirian Klien DewasaMelakukan pembinaan bimbingan kemandirian klien dewasa dengan cara memberikan pelatihan, pengarahan dan pengembangan keterampilan dan/atau pengetahuan sebagai bekal keterampilan kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak

Mengkoordinasikan Penyelenggaraan registrasi, bimbingan kemasyarakatan dan kemandirian, serta melakukan penelitian kemasyarakatan untuk bahan peradilan atau TPP di LPKA serta pemberian bimbingan kemasyarakatan pada klien Anak maupun untuk permintaan dalam lembaga Pemasyarakatan Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK),  Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) di lingkungan  Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Subseksi Registrasi Klien AnakMencatat keluar-masuk klien pemasyarakatan Anak yang menjadi tanggung jawab Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta sebagai dasar pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan pemasyarakatan.
  1. Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien AnakMelakukan pembinaan bimbingan kemasyarakatan klien Anak dengan cara memberikan konseling, penjelasan, pengarahan dan bimbingan mental sosial sebagai bekal keterampilan kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Subseksi Bimbingan Kemandirian Klien AnakMelakukan pembinaan bimbingan kemandirian klien Anak dengan cara memberikan pelatihan, pengarahan dan pengembangan keterampilan dan/atau pengetahuan sebagai bekal keterampilan kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pembimbing Kemasyarakatan (PK)

Menurut pasal 1 ayat 5 Permenkumham No. 35 tahun 2018 Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien di dalam dan di luar proses pengadilan pidana. Sedangkan menurut pasal 65 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak selama proses diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila diversi tidak dilaksanakan;
  • Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA;
  • Menentukan program perawatan anak di LPAS dan pembinaan anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya;
  • Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat;
  • melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan;

 

Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK)

Mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

  • Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, dan pengawasan klien;
  • Melaksanakan kegiatan serah terima klien pemasyarakatan;
  • Mengikuti sidang TPP dan penyusunan dokumen pengakhiran.


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I YOGYAKARTA
KANWIL KEMENKUMHAM D I YOGYAKARTA

Jl. Godean No.km 9.2, Senuko, Sidoagung, Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55264
(0274) 2823661

Email Kehumasan dan Layanan Publik
bapas.yogyakarta@gmail.com

Hari ini92
Kemarin87
Minggu ini92
Bulan ini1985
Total 18508

20-05-2024