Sejarah

Sejarah Pemasyarakatan

gedung ditjen pemasyarakatan ditjenpas dok fb ditjen pas 169


» Pohon Beringin Pengayoman

Konsep tentang pelaksanaan pidana penjara di Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat signiflkan sejak dicetuskannya sistem pemasyarakatan oleh Sahardjo. Yang Dimana Konsep pembalasan dan penjeraan dalam sistem kepenjaraan sebagai bentuk pemidanaan adalah bentuk warisan kolonial yang tidak selaras lagi dengan semangat dan jati diri bangsa Indonesia. Pada tanggal 5 Juli 1963 istilah Pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan melalui pidato “Pohon Beringin Pengayoman” oleh Bapak Sahardjo, SH dalam penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia. Dalam pidatonya yang berjudul "Pohon Beringin Pengayoman", yang mengemukakan konsep tentang pengakuan kepada narapidana sebagai berikut :

“Di bawah Pohon Beringin Pengayoman maka tujuan hukum pidana adalah mengayomi masyarakat. Bukan hanya masyarakat umum yang diayomi dari tindak kejahatan, namun masyarakat yang tersesat juga diayomi dengan memberikan bekal hidup, membimbing agar bertobat, dan mendidik supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna. Dengan singkat tujuan pidana penjara ialah Pemasyarakatan."

Peneguhan pemasyarakatan sebagai Sistem dideklarasikan sebagai pengganti Sistem Kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang, Bandung. Pemasyarakatan dalam konferensi tersebut dinyatakan sebagai suatu sistem Perlakuan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan.  Transformasi menuju Sistem Pemasyarakatan dilegitimasikan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sehingga menjadikan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan semakin baik dan mantap. Seiring berjalannya waktu, tuntutan tugas Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana harus dapat merespon dinamika sosial dengan melakukan perubahan undang-undang Pemasyarakatan.

Dalam merespon dinamika system peradilan pidana dan penyesuaian atas tantangan yang semakin kompleks tersebut, pada tanggal 7 Juli 2022 Rancangan Undang – Undang tentang Pemasyarakatan yang telah dirumuskan bertahun – tahun lamanya disahkan sebagai langkah penguatan “pemasyarakatan” dalam sistem peradilan pidana yang terpadu. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah menjawab perluasan peran dan tanggungjawab dalam memberikan perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana, yaitu perlakuan sejak proses peradilan sampai dengan menjalankan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sistem Pemasyarakatan mewujudkan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga lingkungan Masyarakat dapat menerima kembali, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang berkualitas, taat hukum, bertanggung jawab, dan aktif berperan dalam Pembangunan sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

 

» Rangkuman Sejarah Perkembangan Kepenjaraan – Pemasyarakatan di Indonesia :

1. Kurun waktu pelaksanaan pidana hilang kemerdekaan di Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan RI

  • Periode kerja paksa di Indonesia (1872-1905)

Pada periode ini terdapat 2 jenis hukum pidana, khusus untuk orang Indonesia dan Eropa. Hukum pidana bagi orang Indonesia (KUHP 1872) adalah pidana kerja, pidana denda dan pidana mati. Sedangkan hukum pidana bagi orang Eropa ( KUHP 1866 ) telah mengenal dan dipergunakan pencabutan kemerdekaan ( pidana penjara dan pidana kurungan ). Perbedaan perlakuan hukuman pidana bagi orang Eropa selalu dilakukan di dalam tembok ( tidak terlihat ) sedangkan bagi orang Indonesia terlihat oleh umum.

  • Periode penjara sentral wilayah (1905-1921)

Periode pelaksanaan pidana di Indonesia setelah berlakunya Wetboek Van Strafrecht Voor Nederland Indie ( KUHP 1918) . Pada periode ini terjadi perubahan sistem yang dilakukan oleh Hijmans sebagai kepala urusan kepenjaraan Hindia Belanda, ia mengemukakan keinginannya untuk menghapuskan sistem dari penjara-penjara pusat dan menggantikannya dengan struktur dari sistem penjara untuk pelaksanaan pidana, dimana usaha-usaha klasifikasi secara intensif dapat dilaksanakan Hijmans. Pengusulan adanya tempat-tempat penampungan tersendiri bagi tahanan dan memisahkan antara terpidana dewasa dan anak-anak, terpidana wanita dan pria.

  • Periode kepenjaraan Hindia Belanda (1921-1942)

Periode pelaksanaan pidana di Indonesia setelah berlakunya Wetboek Van Strafrecht Voor Nederland Indie ( KUHP 1918) . Pada periode ini terjadi perubahan sistem yang dilakukan oleh Hijmans sebagai kepala urusan kepenjaraan Hindia Belanda, ia mengemukakan keinginannya untuk menghapuskan sistem dari penjara-penjara pusat dan menggantikannya dengan struktur dari sistem penjara untuk pelaksanaan pidana, dimana usaha-usaha klasifikasi secara intensif dapat dilaksanakan Hijmans. Pengusulan adanya tempat-tempat penampungan tersendiri bagi tahanan dan memisahkan antara terpidana dewasa dan anak-anak, terpidana wanita dan pria.

  • Periode pelaksanaan pidana di Indonesia dalam periode pendudukan balatentara Jepang ( 1942-1945 )

Pada periode ini menurut teori perlakuan narapidana harus berdasarkan reformasi/ rehabilitasi namun dalam kenyataannya lebih merupakan eksploitasi atas manusia. Para terpidana dimanfaatkan tenaganya untuk kepentingan Jepang. Dalam teori para ahli kepenjaraan Jepang perlu adanya perbaikan menurut umur dan keadaan terpidana. Namun pada kenyataannya perlakuan terhadap narapidana bangsa Indonesia selama periode pendudukan tentara Jepang merupakan lembaran sejarah yang hitam dari sejarah kepenjaraan di Indonesia, hal ini tidak jauh berbeda dengan keadaan sebelumnya ( penjajahan Belanda ).

2. Kurun waktu kepenjaraan RI, perjuangan kemerdekaan dan karakteristik kepenjaraan nasional ( 1945-1963 )

  • Periode kepenjaraan RI ke I ( 1945-1950 )

Periode ini meliputi 2 tahap yaitu tahap perebutan kekuasaan dari tangan tentara Jepang, perlawanan terhadap usaha penguasaan kembali oleh Belanda dan tahap mempertahankan eksistensi RI. Periode ini ditandai dengan adanya penjara-penjara darurat yaitu penjara yang berisi beberap orang terpidana yang dibawa serta mengungsi oleh pimpinan penjaranya. Pada umumnya didirikan pada tempat-tempat pengungsian, sebagai tempat menahan orang yang dianggap mata-mata musuh. Adanya penjara darurat dan pengadilan darurat dimaksudkan sebagai bukti kepada dunia luar bahwa pemerintah RI secara de jure dan de facto tetap ada.

  • Periode kepenjaraan RI ke II ( 1950-1960 )

Periode ini ditandai dengan adanya langkah-langkah untuk merencanakan reglement Penjara yang baru sejak terbentuknya NKRI. Pada periode ini telah lahir adanya falsafah baru di bidang kepenjaraan yaitu resosialisasi yang pada waktu itu dinyatakan sebagai tujuan yang modern di dunia kepenjaraan internasional.

  • Periode kepenjaraan RI ke III ( 1960-1963 )

Periode ini merupakan periode pengantar dari periode pemasyarakatan berikutnya. Periode ini ditandai dengan adanya kebijaksanaan kepemimpinan kepenjaraan yang berorientasi pada pola social defense yang dicanangkan oleh PBB yaitu integrasi karya terpidana dalam ekonomi nasional, bentuk baru kenakalan remaja dan penanganan jenis-jenis kejahatan yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan sosial dan yang menyertai perkembangan ekonomi. Pembinaan menjelang bebas dan perawatan susulan serta pemberian bantuan kepada keluarga terpidana.

3. Sejarah pemasyarakatan di Indonesia

  • Periode pemasyarakatan I (1963-1966)

Periode ini ditandai dengan adanya konsep baru yang diajukan oleh Dr. Saharjo, SH berupa konsep hukum nasional yang digambarkan dengan sebuah pohon beringin yang melambangkan pengayoman dan pemikiran baru bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan. Pada konfrensi Dinas Derektoral Pemasyarakatan di Lembang Bandung tahun 1964, terjadi perubahan istilah pemasyarakatan dimana jika sebelumnya diartikan sebagai anggota masyarakat yang berguna menjadi pengembalian integritas hidup-kehidupan-penghidupan.

  • Periode Pemayarakatan II (1966-1975)

Periode ini ditandai dengan pendirian kantor-kantor BISPA (Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak) yang sampai tahun 1969 direncanakan 20 buah. Periode ini telah menampakkan adanya trial and error dibidang pemasyarakatan, suatu gejala yang lazim terjadi pada permulaan beralihnya situasi lama ke situasi baru. Ditandai dengan adanya perubahan nama pemasyarakatan menjadi bina tuna warga.

  • Periode pemasyarakatan III ( 1975-sekarang )

Periode ini dimulai dengan adanya Lokakarya Evaluasi Sistem Pemasyarakatan tahun 1975 yang membahas tentang sarana peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan sebagai landasan struktural yang dijadikan dasar operasional pemasyarakatan, sarana personalia, sarana keuangan dan sarana fisik. Pada struktur organisasi terjadi pengembalian nama bina tuna warga kepada namanya semula yaitu pemasyarakatan.
Titik awal pemisahan LP terhadap tingakat kejahatan, jenis kelamin, umur dimulai pada tahun 1921 yang dicetuskan oleh Hijmans, missal : LP Cipinang untuk narapidana pria dewasa, LP anak-anak di Tangerang, LP Wanita Bulu Semarang. Hal tersebut dikonkritkan lagi setelah tercetus konsep pemasyarakatan oleh Dr. Sahardjo, SH pada konferensi Dinas Direktorat Pemasyarakatan I di Lembang bandung tahun 1964. Menurut Soema Dipradja ( 1983 ) dimana perlakuan terhadap narapidana wanita diberi kebebasan yang lebih dibandingkan narapidana pria.

 

logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I
YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Godean Km 9.2 Sidoagung, Godean, Sleman, D.I. Yogyakarta 55564
PikPng.com phone icon png 604605   +62 852-9328-5380
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    bps.yogyakarta@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    bps.yogyakarta@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham  facebook kemenkumham instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
BAPAS KELAS I YOGYAKARTA
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM DIY


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI