Assalamuaiakum wr,wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat terus bergerak seiring perkembangan zaman menuai tantangan yang semakin kompleks dan beragam. Kita tidak akan pernah tahu keadaan seperti apa yang akan tertempuh dalam perjalanan, termasuk juga perputaran roda organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada system. Begitu juga dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta. Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta Pada mulanya berada di Jalan Trikora No. 1 Yogyakarta yang kemudian berpindah ke Jalan Godean, Sleman Yogyakarta dan diresmikan pada tanggal 10 September 2022 oleh Menteri Hukum Dan Ham RI ; Bapak Yasonna H.Laoly.
Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Tahun 1987. Bapas bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugasnya tersebut bapas memiliki fungsi melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk bahan peradilan registrasi klien bimbingan klien pendampingan sidang di pengadilan negeri sidang tim pengamat kemasyarakatan bimbingan lanjutan dan urusan tata usaha Tumpuan utama organisasi terletak pada sumber daya manusia yang kompeten memiliki semangat dan kedisiplinan tinggi dalam menjalankan peran dan fungsinya. Sebagaimana dengan semangat seluruh pegawai Bapas Kelas I Yogyakarta yang terus berupaya meningkatkan kapabilitas dan akuntabilitas kinerja untuk mencapai tujuan pelayanan yang prima, sinergitas dengan stakeholder yang lebih baik, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi para klien pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Pada akhirnya, saya beserta seluruh pegawai Bapas Kelas I Yogyakarta siap memberikan layanan terbaik sesuai dengan peranan Bapas pada tugas dan fungsi serta terus meningkatkan pelayanan prima guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Wassalamualaikum wr.wb.
Cahyo Dewanto, Bc.IP.,S.Pd.
( Kepala Bapas )