» Sejarah Singkat |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta pada mulanya bernama Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Balai BISPA) Kelas I Yogyakarta. Berdiri pada tanggal 1 April 1970 berdasarkan atas surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 8 Mei 1970 berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 15 September 1994 No:A-PL.02.02-125. » Tupoksi dan Wilayah KerjaUnit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan merupakan kepanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai aparat pemerintah yang ikut berperan dalam menciptakan perubahan, dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Balai Pemasyarakatan yaitu membuat Penelitian Kemasyarakatan ( Litmas ), pendampingan pada sidang pengadilan anak, pembimbingan, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP ) dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan, baik klien dewasa dan anak guna mewujudkan reintegrasi sosial klien dengan masyarakat. Saat ini Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta mempunyai cakupan wilayah kerja yang meliputi :
|
Selayang Pandang
Article Index
Page 1 of 3