» Sejarah Singkat |
||||
Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta pada mulanya bernama Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Balai BISPA) Kelas I Yogyakarta. Berdiri pada tanggal 1 April 1970 berdasarkan atas surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 8 Mei 1970 berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 15 September 1994 No:A-PL.02.02-125. » Tupoksi dan Wilayah KerjaUnit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan merupakan kepanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai aparat pemerintah yang ikut berperan dalam menciptakan perubahan, dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Balai Pemasyarakatan yaitu membuat Penelitian Kemasyarakatan ( Litmas ), pendampingan pada sidang pengadilan anak, pembimbingan, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP ) dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan, baik klien dewasa dan anak guna mewujudkan reintegrasi sosial klien dengan masyarakat. Saat ini Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta mempunyai cakupan wilayah kerja yang meliputi :
» Griya Abhipraya PurbonegoroBerdasarkan Pedoman Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-36.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Griya Abhipraya, Griya Abhipraya adalah tempat atau wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan bagi Klien pemasyarakatan, yang menampung segala bentuk kegiatan pemberdayaan, sinergitas, dan kolaborasi yang ditujukan bagi perbaikan diri dan peningkatan kualitas pelanggar hukum. Ditinjau dari bahasa, Griya Abhipraya diambil dari Bahasa Sanskerta, yaitu"Griya" yang berarti rumah dan "Abhipraya" yang berarti memiliki harapan. Dengan nama ini, Griya Abhipraya diharapkan dapat menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat. Rumah singgah ini akan menjadi tempat penampungan sementara bagi Klien Pemasyarakatan yang belum dapat kembali ke tempat tinggalnya atau keluarganya maupun mereka yang menjalankan kerja sosial. Griya Abhipraya juga menjadi penyelenggara pendidikan berkelanjutan, baik bagi warga binaan dan klien Anak hingga dewasa. Griya Abhipraya juga sebagai wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat (Pokmas Lipas) bagi klien pemasyarakatan melalui kegiatan kepribadian, kemandirian, hukum dan kemasyarakatan dalam rangka perbaikan diri dan peningkatan kualitas klien pemasyarakatan agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Griya Abhipraya Purbonegoro berlokasi di gedung Bapas Kelas I Yogyakarta yang lama yaitu Jln. Pangurakan No. 1, Gondomanan, Yogyakarta. Griya Abhipraya Purbonegoro Bapas kelas I Yogyakarta memiliki fungsi untuk mengkoordinir Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas), pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo, dalam:
» Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan ( Pokmas Lipas ) Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pokmas Lipas merupakan adalah perseorangan atau perkumpulan mitra kerja pemasyarakatan yang memiliki kepedulian tinggi dan kesediaan berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan, baik dalam program pembinaan maupun dalam program pembimbingan. Maksud dan tujuan dibentuknya Pokmas Lipas adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan Sistem Pemasyarakatan agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat menjadi manusia yang seutuhnya, menyadari kesalahan, bisa memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat. Setelah diterima kembali oleh masyarakat, WBP hendaknya dapat aktif berperan dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Dengan adanya Pokmas Lipas maka berfungsi sebagai sinergitas antara institusi pemerintah, masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat terwujud. Serta sebagai wadah optimalisasi peran masyarakat dalam penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan. Keberhasilan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan ditentukan oleh sinergitas 3 pilar penting yang telah disebutkan, yaitu yang dibina (WBP), Pembina (petugas pemasyarakatan), dan masyarakat. Dengan demikian masyarakat memiliki peran yang penting dalam menentukan keberhasilan reintegrasi sosial yang sehat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Dan dalam rangka mengoptimalkan peran masyarakat tersebut, Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan sebagai wadah masyarakat untuk menjalankan perannya dalam sistem Pemasyarakatan. Sampai dengan sekarang, Bapas Kelas I Yogyakarta telah bermitra dengan cukup banyak Pokmas Lipas baik dalam bidang kepribadian, kemandirian, layanan hukum, dan kemasyarakatan. |