Selayang Pandang

Selayang Pandang

 » Sejarah Singkat 


GA
 WhatsApp Image 2024 09 14 at 11.36.22 1
 Foto gedung Bapas Lama (Jln. Pangurakan No. 1, Gondomanan )  Foto Gedung Bapas Baru ( Jln. Godean 9.2 Senuko, Sidoagung)

 

Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta pada mulanya bernama Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Balai BISPA) Kelas I Yogyakarta. Berdiri pada tanggal 1 April 1970 berdasarkan atas surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 8 Mei 1970 berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 15 September 1994 No:A-PL.02.02-125.
Sejak 5 Oktober 194 , kantor BISPA menempati Gedung milik Kraton Yogyakarta. Selanjutnya dengan Undang –Undang RI No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, BISPA mempunyai pegangan yang kokoh sebagai dasar sekaligus landasan operasionalnya. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PR.07.03 Tahun 1997 tanggal 12 Februari tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02- PR.07.03 Tahun 1997 tentang ORTA Balai Bimingan dan Pengentasan Anak (BISPA) berubah nama menjadi Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS.

 » Tupoksi dan Wilayah Kerja

Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan merupakan kepanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai aparat pemerintah yang ikut berperan dalam menciptakan perubahan, dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Balai Pemasyarakatan yaitu membuat Penelitian Kemasyarakatan ( Litmas ), pendampingan pada sidang pengadilan anak, pembimbingan, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP ) dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan, baik klien dewasa dan anak guna mewujudkan reintegrasi sosial klien dengan masyarakat. Saat ini Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta mempunyai cakupan wilayah kerja yang meliputi :

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Kulon Progo, dan
  • Kota Yogyakarta.

 

 

 


 » Griya Abhipraya Purbonegoro

Berdasarkan Pedoman Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-36.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Griya Abhipraya, Griya Abhipraya adalah tempat atau wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan bagi Klien pemasyarakatan, yang menampung segala bentuk kegiatan pemberdayaan, sinergitas, dan kolaborasi yang ditujukan bagi perbaikan diri dan peningkatan kualitas pelanggar hukum.

Ditinjau dari bahasa, Griya Abhipraya diambil dari Bahasa Sanskerta, yaitu"Griya" yang berarti rumah dan "Abhipraya" yang berarti memiliki harapan. Dengan nama ini, Griya Abhipraya diharapkan dapat menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat. Rumah singgah ini akan menjadi tempat penampungan sementara bagi Klien Pemasyarakatan yang belum dapat kembali ke tempat tinggalnya atau keluarganya maupun mereka yang menjalankan kerja sosial. Griya Abhipraya juga menjadi penyelenggara pendidikan berkelanjutan, baik bagi warga binaan dan klien Anak hingga dewasa. Griya Abhipraya juga sebagai wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat (Pokmas Lipas) bagi klien pemasyarakatan melalui kegiatan kepribadian, kemandirian, hukum dan kemasyarakatan dalam rangka perbaikan diri dan peningkatan kualitas klien pemasyarakatan agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Griya Abhipraya Purbonegoro berlokasi di gedung Bapas Kelas I Yogyakarta yang lama  yaitu Jln. Pangurakan No. 1, Gondomanan, Yogyakarta. Griya Abhipraya Purbonegoro Bapas kelas I Yogyakarta memiliki fungsi untuk mengkoordinir Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas), pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo, dalam: 

  • Menyediakan tempat / sarana untuk program asimilasi, penampungan sementara, rujukan pidana sementara, rujukan pidana alternatif, tempat mediasi, konseling, pelaksanaan kegiatan pembimbingan, maupun layanan masyarakat dan penyelenggaraan untuk pendidikan berkelanjutan bagi anak serta program bimbingan kemasyarakatan lainnya ;
  • Wadah pelaksanaan latihan kerja dan produksi bagi pengembangan kemandirian narapidana maupun klien pemasyarakatan melalui unit usaha Griya Abhipraya Purnonegoro ;
  • Meningkatkan keterlibatan masyarakat, pemerintah derah dan stakeholder terkait dengan pemberian intervensi melalui program yang berkelanjutan ;
  • Menjadi ruang publikasi dan pemasaran hasil karya klien kepada masyarakat melalui ruang galeri dan food court / tempat pemasaran kuliner.

 » Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan ( Pokmas Lipas ) 

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pokmas Lipas merupakan adalah perseorangan atau perkumpulan mitra kerja pemasyarakatan yang memiliki kepedulian tinggi dan kesediaan berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan, baik dalam program pembinaan maupun dalam program pembimbingan.

Maksud dan tujuan dibentuknya Pokmas Lipas adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan Sistem Pemasyarakatan agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat menjadi manusia yang seutuhnya, menyadari kesalahan, bisa memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat. Setelah diterima kembali oleh masyarakat, WBP hendaknya dapat aktif berperan dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.  Dengan adanya Pokmas Lipas maka berfungsi sebagai sinergitas antara institusi pemerintah, masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat terwujud. Serta sebagai wadah optimalisasi peran masyarakat dalam penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan. Keberhasilan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan ditentukan oleh sinergitas 3 pilar penting yang telah disebutkan, yaitu yang dibina (WBP), Pembina (petugas pemasyarakatan), dan masyarakat. Dengan demikian masyarakat memiliki peran yang penting dalam menentukan keberhasilan reintegrasi sosial yang sehat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Dan dalam rangka mengoptimalkan peran masyarakat tersebut, Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan sebagai wadah masyarakat untuk menjalankan perannya dalam sistem Pemasyarakatan. Sampai dengan sekarang, Bapas Kelas I Yogyakarta telah bermitra dengan cukup banyak Pokmas Lipas baik dalam bidang kepribadian, kemandirian, layanan hukum, dan kemasyarakatan.

logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I
YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Godean Km 9.2 Sidoagung, Godean, Sleman, D.I. Yogyakarta 55564
PikPng.com phone icon png 604605   +62 852-9328-5380
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    bps.yogyakarta@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    bps.yogyakarta@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham  facebook kemenkumham instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
BAPAS KELAS I YOGYAKARTA
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM DIY


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI