» Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan ( Pokmas Lipas )
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pokmas Lipas merupakan adalah perseorangan atau perkumpulan mitra kerja pemasyarakatan yang memiliki kepedulian tinggi dan kesediaan berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan, baik dalam program pembinaan maupun dalam program pembimbingan.
Maksud dan tujuan dibentuknya Pokmas Lipas adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan Sistem Pemasyarakatan agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat menjadi manusia yang seutuhnya, menyadari kesalahan, bisa memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat. Setelah diterima kembali oleh masyarakat, WBP hendaknya dapat aktif berperan dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Dengan adanya Pokmas Lipas maka berfungsi sebagai sinergitas antara institusi pemerintah, masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat terwujud. Serta sebagai wadah optimalisasi peran masyarakat dalam penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan. Keberhasilan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan ditentukan oleh sinergitas 3 pilar penting yang telah disebutkan, yaitu yang dibina (WBP), Pembina (petugas pemasyarakatan), dan masyarakat. Dengan demikian masyarakat memiliki peran yang penting dalam menentukan keberhasilan reintegrasi sosial yang sehat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Dan dalam rangka mengoptimalkan peran masyarakat tersebut, Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan sebagai wadah masyarakat untuk menjalankan perannya dalam sistem Pemasyarakatan. Sampai dengan sekarang, Bapas Kelas I Yogyakarta telah bermitra dengan cukup banyak Pokmas Lipas baik dalam bidang kepribadian, kemandirian, layanan hukum, dan kemasyarakatan.