Foto gedung Bapas Lama (Jln. Pangurakan No. 1, Gondomanan )
Foto Gedung Bapas Baru ( Jln. Godean 9.2 Senuko, Sidoagung)
Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta pada mulanya bernama Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Balai BISPA) Kelas I Yogyakarta. Berdiri pada tanggal 1 April 1970 berdasarkan atas surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 8 Mei 1970 berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 15 September 1994 No:A-PL.02.02-125. Sejak 5 Oktober 194 , kantor BISPA menempati Gedung milik Kraton Yogyakarta. Selanjutnya dengan Undang –Undang RI No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, BISPA mempunyai pegangan yang kokoh sebagai dasar sekaligus landasan operasionalnya. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PR.07.03 Tahun 1997 tanggal 12 Februari tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02- PR.07.03 Tahun 1997 tentang ORTA Balai Bimingan dan Pengentasan Anak (BISPA) berubah nama menjadi Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS.
» Tupoksi dan Wilayah Kerja
Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan merupakan kepanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai aparat pemerintah yang ikut berperan dalam menciptakan perubahan, dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Balai Pemasyarakatan yaitu membuat Penelitian Kemasyarakatan ( Litmas ), pendampingan pada sidang pengadilan anak, pembimbingan, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP ) dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan, baik klien dewasa dan anak guna mewujudkan reintegrasi sosial klien dengan masyarakat. Saat ini Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta mempunyai cakupan wilayah kerja yang meliputi :