.:: BERITA UTAMA ::.
(Senin, 20 Mei 2024)
Seluruh Pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Yogyakarta melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun 2024. Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Bapas, Cahyo Dewanto. Dalam Upacara Hari Kebangkitan Nasional tahun ini, pesan yang ingin diamanatkan presiden Jokowi melalui pidato yang disusun oleh Menteri Kominfo Republik Indonesia, Bapak Budi Arie Setiadi bahwa kita hendaknya mengingat perjuangan kemerdekaan yang digaungkan oleh Boedi Oetomo yang telah menjadi spirit para pribumi untuk membebaskan diri dari dominasi penjajah sekaligus mencegah perpecahan bangsa. Sebagai generasi penerus, kita dapat ikut menyongsong kebangkitan bangsa melalui dorongan transformasi digital dan menjadi momentum untuk refleksi diri dan membangkitkan kembali semangat persatuan dan nasionalisme.
Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116
Administrator
(Yogyakarta, 15/5/2024)
Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Eko Prasetyo selaku Kasubsi Bimbingan Kerja Dewasa dan dipandu oleh staf Bimbingan Kerja Dewasa yaitu Ibu Furi Sagita selaku Pembawa Acara. Dalam sambutannya Bapak Eko Prasetyo mengucapkan selamat datang dan ucapan terima kepada komunitas dari JTM (Jogja Talent Management) dan HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Yogyakarta) serta klien Pemasyarakatan atas partisipasinya dalam kegiatan ini. Dan ucapan terima kasih kepada Sanggar Wani Migunani yang Fenji Stradwick atas kerja samanya dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Dalam kegiatan ini, Fenji Stradwick memberikan bantuan berupa peralatan crochet/merajut yang diserahkan kepada Bapak Eko Prasetyo selaku pengurus Griya Abhipraya. Kegiatan ini diikuti oleh 13 (tiga belas) peserta yang terdiri dari komunitas dari JTM (Jogja Talent Management) dan HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Yogyakarta) serta klien Pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung lancar dan tertib, semua peserta terlihat antusias dalam mengikuti kegiatan Teknik Crochet/Merajut ini. Penyelenggara kegiatan berharap agar setelah mengikuti kegiatan ini para peserta dapat mempraktikan ilmunya untuk membuat hasil karya sesuai yang diinginkan.
Pelatihan Pengenalan Teknik Crochet / Merajut oleh Fenji Stradwick bekerja sama dengan Sanggar Wani Migunani di Griya Abhipraya
Administrator
Yogyakarta, (15/5/2024 )
Bertempat di Hotel Merapi Merbabu Yogyakarta, Bapas Kelas I Yogyakarta mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis PAS) bertemakan “Pembangunan Zona Integritas Wujudkan Pemasyarakatan PASTI Berdampak” Kegiatan ini menjadi langkah serius dalam komitmen UPT Pemasyarakatan seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta secara eksternal dalam rangka peningkatkan sinergitas yang sudah terlaksana dan terjalin dengan baik antara Kantor Wilayah dengan instansi aparat penegak hukum wilayah D.I. Yogyakarta, terkait Sinergitas Penyelenggaraan Pengawasan, Pencegahan, Penindakan, Pembinaan dan Rehabilitasi Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut juga disambung dengan dilakukannya sosialisasi teknis Layanan Kesehatan dan Rehabilitasi, dan Bimtek Daktiloskopi.
Dalam kegiatan tersebut dihadirkan narasumber-narasumber diantaranya Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan kegiatan Rakernis PAS merupakan bagian tak terpisahkan dari implementasi peningkatan Kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2024, melalui reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan di Lapas/LPKA/Rutan wilayah D.I. Yogyakarta. Kegiatan Rakernis PAS ditujukan juga untuk tercapainya pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh UPT Pemasyarakatan wilayah D.I. Yogyakarta melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan, Sosialisasi Teknis Layanan Kesehatan dan Rehabilitasi, dan Bimtek Daktiloskopi.
Administrator
[ Pengumuman Penerimaan Calon Taruna dan Taruni POLTEKIM & POLTEKIP Kemenkumham RI 2024 ]
{pdf=attachments/Pengumuman_Penerimaan_Calon_Taruna_Taruni_Sekolah_Kedinasan_Kemenkumham_RI_Tahun_Anggaran_2024.pdf|100%|700|native}
INFORMASI PENDAFTARAN TARUNA DAN TARUNI POLTEKIM & POLTEKIP TAHUN 2024
Administrator
Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International LegalInstrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional KnowledgeAssociated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001. Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO. “LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna. Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan system kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus. LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait. Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bias dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai. Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait. “Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya. Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait. Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya. Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement. Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri. Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.