Focus Group Discussion Pendahuluan Kegiatan Kajian Perlindungan Anak Pasca Rehabilitasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

 

WhatsApp Image 2024 04 25 at 19.32.10

Bapas Yogyakarta yang diwakili oleh PK Madya Sri Akhadiyanti ikut berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY pada hari Kamis, 25 April 2024 di Unit 9 Lt.3 Kompleks Kepatihan, Suryatmajan Danurejan Yogyakarta. Diskusi ini dilaksanakan sebagai bahan Kajian Penyusunan Kebijakan Bagi Perlindungan Anak Pasca Rehabilitasi Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum, Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa instansi terkait yang menangani Anak Berhadapan dengan Hukum, yaitu Polresta Yogyakarta, Polres Gunungkidul,Polres Bantul, Polres Kulonprogo, Kepala Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY,Ditminmas Polda DIY,Bapas Kelas I Yogyakarta,LPKA Yogyakarta,BKKBN DIY, BAPPEDA DIY, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY,Dinas Kesehatan, Dinas Dikpora DIY, Dinas Sosial DIY, BPRSR DIY,Biro Hukum Setda DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Biro Bina Mental Setda DIY, KPAID Yogyakarta, YKLA, PT Sinergi Utama, Tenaga Ahli Bidang Psikologi, Tenaga Ahli Bidang Hukum, Tenaga Ahli Bidang Sosiologi, Analis Kebijakan Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat, dan Pelaksana pada Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat DIY.
Kegiatan FGD dibuka langsung oleh Kepala Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Bapak Danang Setiadi,S.I.P,M.T yang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran tamu undangan dan menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan Focus Group Discussion Pendahuluan Kegiatan Kajian Perlindungan Anak Pasca Rehabilitasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Kemudian dilanjutkan paparan oleh 3 narasumber yang diawali pendahuluan dari oleh Tim Tenaga Ahli PT Sinergi yang akan membuat kebijakan terkait tentang Perlindungan Anak Pasca Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum, dilanjutkan pemateri pertama Bapak Ipda Trisna Sanubari Dibyo,S.Tr.K yang menyampaikan tentang Penanganan Kasus Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum dan Proses Diversi. Dilanjutkan pemateri ke dua Kepala BPRSR Sleman Bapak Bakir yang menyampaikan tentang Rehabilitasi, Reintegrasi dan Reunifikasi bagi Anak Berhadapan hukum yang sedang menjalani masa pembinaan di BPRSR, kemudian dilanjutkan pemateri ke tiga Bapak Dimas Ariyanto yang menyampaikan tentang Pemenuhan Hak Anak Bagi ABH Pasca Rehabilitasi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam kesempatan tersebut PK Madya Sri Akhadiyanti dari Bapas Kelas I Yogyakarta menanyakan tentang persyaratan Reintergrasi bagi nak yang sedang menjalani masa pidana didalam lembaga di BPRSR apakah juga sebelumnya dilakukan penelitian sebagaimana yang dilakukan terhadap anak yang menjalani pidana penjara, sehingga keputusan anak bisa diintegrasikan ke masyarakat dan keluarga akan lebih selektif, sehingga keluarga dan masyarakat betul-betul bisa menerima kehadiran anak kembali ke tengah-tengahnya., Lebih lanjut Sri Akhadiyanti menanyakan terhadap pemateri pertama tentang apakah pada kasus anak yang melakukan perbuatan pidana pasal 351 dengan menggunakan sajam bisa juga dikenakan pasal uu darurat, sehingga ada keadilan bagi anak yang hanya membawa sajam namun tidak bisa didiversi, sementara anak ayang melakukan penganiayaan menggunakan sajam bisa didiversi. Hal ini ditanggapi oleh pemateri bahwa baru diadakan penelitian dalam tesisnya tentang uu darurat yang dilakukan pada anak. Kegiatan ditutup oleh moderator dan pembawa acara dengan doa bersama.


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I YOGYAKARTA
KANWIL KEMENKUMHAM D I YOGYAKARTA

Jl. Godean No.km 9.2, Senuko, Sidoagung, Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55264
(0274) 2823661

Email Kehumasan dan Layanan Publik
bapas.yogyakarta@gmail.com

Hari ini116
Kemarin87
Minggu ini116
Bulan ini2009
Total 18532

20-05-2024