Yogyakarta, (23 Oktober 2024)
Pada Hari Rabu, 23 Oktober 2024, Bapas Kelas I Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan koordinasi optimalisasi pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) yang diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan yang berada pada wilayah kerja Bapas Kelas I Yogyakarta : Lapas Kelas II A Yogyakarta, Lapas Nakotika Kelas II A Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, dan Rutan Kelas IIB Wates. Acara tersebut juga diikuti oleh perwakilan JFT Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Yogyakarta.
Koordinasi yang dilaksanakan di aula bapas tersebut membahas mengenai tindak lanjut upaya peningkatan kinerja dan efektivitas layanan pemasyarakatan yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan adanya keputusan dan surat edaran nomor PAS-08.OT.02.02 tahun 2024 tentang tata cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta Pelaksanaan Pemasaran Produk Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Produktif melalui E- katalog Sektoral Kementerian Hukum dan Ham Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa pemerintah (LKPP).
Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Diana Anggar Kusuma. Dalam pembukaanya, dia menekankan fokus daripada koordinasi yang dilakukan adalah mengenai pemetaan kendala dan evaluasi teknis pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada wilayah kerja Bapas Kelas I Yogyakarta yang masih berada dalam tahap penyesuain. “Pertemuan ini kami harapkan juga menjadi wadah sharing dan masukan saran dari masing masing lapas dan rutan terkait bagaimana teknis pelaksanaan tugas pembantu pembimbing kemasyarakatan yang masih memerlukan banyak penyesuaian tanpa mengurangi kualitas kinerja pokok para petugas yang ada di lapas dan rutan” sambung Diana dalam membuka koordinasi.
Bapas sebagai lembaga yang menjalankan tugas dan fungsi melaksanakan laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) dengan penggalian data terhadap warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, LPAS, dan LPKA perlu untuk menyeragamkan pemahaman bersama dengan para pembantu pembimbing kemasyarakatan yang berada di lapas dan rutan tersebut. Hal tersebut diperlukan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan peranan pembantu pembimbing kemasyarakatan yang efisien dan tepat sararan.
Dalam koordinasi yang berlangsung, perwakilan pihak dari lapas dan rutan yang hadir juga memberikan masukan sekaligus pertanyaan untuk menjadi bahan diskusi. Para perwakilan pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas I Yogyakarta juga aktif dalam menyampaikan solusi terkait kendala yang disampaikan oleh peserta koordinasi yang hadir.