Sleman, (31 Oktober 2024)
Sebagai wujud komitmen dalam program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (NAPZA), Sentra Terpadu "Prof.Dr. Soeharso" di Surakarta yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial RI menyelenggarakan Seminar Rehabilitasi Sosial dan Pemberian Bantuan Atensi bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA di Bapas Kelas I Yogyakarta. Adapun sasaran daripada agenda tersebut adalah seratus orang klien pemasyarakatan pada wilayah kerja Bapas Kelas I Yogyakarta yang memiliki riwayat pelanggaran hukum penyalahgunaan narkoba. Turut hadir sebagai fasilitator acara, Kepala Bapas, Cahyo Dewanto dan Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Diana Anggar Kusuma.
Bertempat di aula Bapas, acara seminar dan bantuan atensi tersebut juga turut mengundang dua narasumber utama dan satu pemateri sebagai perwakilan Bapas Yogyakarta. Para narasumber dalam seminar tersebut diantaranya yaitu :
- Agustinus Murgianta, S.T.,ICAP 1 ( Ketua Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Daerah Istimewa Yogyakarta) ,
- Rina Aprilliani Sugiarti, S.Psi.,M.Sc. ( Analis Rehabilitasi Masalah Sosial pada Badan Narkotika Nasional DIY ),
- Dian Marhaereni, S.Psi. ( Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda pada Bapas Kelas I Yogyakarta )
Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari Bapas Yogyakatya yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa. Dalam sambutanya Diana menyampaikan bahwa seminar rehabilitasi sosial dan pemberian bantuan atensi ini merupakah agenda yang sangat besar, baik dari segi partisipan dan juga dampaknya secara khusus bagi klien Bapas yang menerima bantuan. "Kami sangat berterima kasih atas agenda besar ini, kami yakin materi dan semua yang didapatkan oleh para klien pemasyarakatan nantinya dapat mendorong berkurangnya pengulangan tindak pidana narkotika dan kebermanfaatan secara luas bagi kehidupan klien" ucap Diana. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua Sentra Terpadu “Prof.Dr. Soeharso” di Surakarta, Mas Kahono Agung Suhartoyo.
Berikutnya, acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh narasumber pertama yakni Rina Aprilliani Sugiarti dari BNN Provinsi DIY. Substansi materi yang disampaikan adalah mengenai pencegahan kekambuhan “relapse”. Rina menyampaikan pentingnya untuk mempelajari cara mengenali tanda-tanda slip dan kambuh serta menyusun rencana untuk mengatasi tanda-tanda peringatan secara efektif guna mencegah kekambuhan. Adapun tiga tahapan dalam kekambuhan yaitu kekambuhan emosi (emotional relapse), mental (mental relapse), dan fisik (physical relapse).
Paparan dilanjutkan dengan naraumber kedua, Agustinus Murgianta dari Ikatan Konselor Adiksi Indonesia DIY. Agustinus menyampaikan materi terkait prinsip dasar adiksi sebagai akibat penggunaan narkoba dan metode materi recovery. Dalam materi yang disampaikanya, perubahan yang terjadi pada seorang pengguna meliputi perubahan persepsi, perasaan, dan perilaku serta terdapatnya faktor risiko terjadinya adiksi yaitu keturuan, lingkungan, dan faktor risiko lainnya seperti riwayat atau metode penyalahgunaan zat lainnya. Agustinus juga menekankan pada proses pemulihan pada pecandu narkoba harus dilakukan secara intensif dan menyeluruh (biopsikososial) serta dibimbing oleg konselor adiksi.
Materi ketiga dibawakan oleh Dian Marhaereni yang merupakan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda pada Bapas Kelas I Yogyakarta. Dalam paparanya, Dian lebih menekankan pada upaya yang harus dilakukan oleh para klien untuk tidak kembali berkecimbung dalam penyalahgunaan narkotika dengan menegaskan konsekuensi hukum yang lebih berat jika terjadi adanya pengulangan penyalahgunaan narkoba. Dian juga mengajak para klien untuk aktif pada program bimbingan yang telah diakomodasi oleh Bapas, baik bimbingan kerohanian maupun kemandirian. Selain menjadi upaya pencegahan, menunjukan sikap proaktif pada kegiatan bimbingan akan mendorong klien untuk mau bergerak dari kebiasaan buruknya (ketergantungan).
Setelah pemaparan materi oleh ketiga narasumber selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian bantuan atensi kepada semua peserta klien yang hadir. Bantuan atensi ini ditujukan sebagai bentuk rehabilitasi sosial sekaligus dukungan material untuk pencegahan penyalahgunaan kembali narkoba bagi klien pemasyarakatan.