Yogyakarta ( 14 September 2024 )
Sesuai dengan amanat Permenkumham RI Nomor 3 tahun 2018 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah memenuhi persyaratan maka bisa diberikan hak bersyaratnya yaitu melalui program integrasi diantaranya Cuti Bersyarat, Buti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Bertempat di Plasa 4 Kampung Serangan Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 pukul 20.30 WIB sampai selesai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Kelas I Yogyakarta Sri Akhadiyanti yang didampingi oleh PK Madya Armunanta Dwi Handoko melaksanakan kegiatan sosialisasi hak bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kegiatan sosialisasi dan ramah tamah tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan dari ketua RT 04 Kampung Serangan terkait ada salah satu warganya yang baru dalam proses pengusulan Cuti Bersyarat (CB), sehingga masyarakat ingin tahu bagaimana alur dan pelaksanaan daripada cuti bersyarat itu. Kegiatan dihadiri oleh Ketua RT 04 Bapak Sedio Wibowo, Ketua Jaga Warga Bapak Andreas Didit, perwakilan dari Bhabinkamtibmas Bapak Aipda Hertanto dan seluruh warga RT 04 yang Kampung Serangan yang berjumlah sekitar 35 orang. Kegiatan dibuka oleh Ketua RT 04 yang pada dasarnya mengucapkan terima kasih kepada Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Yogyakarta yang sudah bersedia hadir membersamai kegiatan pertemuan RT di Plasa 4 Kampung Serangan Yogyakarta.
Dalam Kesempatan Itu PK Madya Sri Akhadiyanti menyampaikan muatan materi tentang hak bersyarat bagi warga binaan yang diantaranya adalah Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat ,(PB) Cuti Menjelang Bebas (CMB). Dijelaskan lebih lanjut mengenai bahwa CB diberikan bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapati hukuman pendek dibawah 1 tahun 6 bulan, sedang PB diberikan bagi hukuman 1 tahun 6 bulan ke atas. Adapun syarat warga binaan pemasyarakatan bisa diberikan hak bersyaratnya apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansinya selama menjalani program pembinaan di Lapas / Rutan seperti menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, tidak pernah melanggar tata tertib, berkelakuan baik dan untuk dewasa telah menjalani masa pidana minimal 2/3 dari masa pidana dan untuk anak ½ dari masa pidana. Hak bersyarat diberikan atas dasar hasil Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) yang dibuat oleh PK Bapas, adapun Litmas tersebut merupakan hasil penelitian yang mencakup data kehidupan sosial klien, penjamin juga kesiapan masyarakat dan pemerintah setempat. Utk pengusulan hak bersyarat harus ada penjamin yang bersedia menjamin klien selama menjalani masa CB/PB/CMB, dan kesediaan masyarakat serta pemerintah setempat untuk menerima kehadiran klien kembali ke tengah-tengah masyarakat untuk mengintegrasikan kembali hubungan bermasyarakat. Setelah WBP mendapatkan hak bersyaratnya kemudian akan menjadi klien bimbingan Bapas. "Jadi hak bersyarat yang didapatkan oleh saudara kita yang menjalani pidana bukanlah semata mata adalah hadiah atau untuk kepentingan tertentu, melainkan ini hak dasar yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan wajib bagi kita sebagai elemen masyarakat untuk mengerti tujuan daripada pemberian hak bersyarat tersebut. Harapannya semua unsur yang ada di masyarakat dan pemerintah setempat dapat saling membangun pengertian yang baik sebagai bentuk penerimaan sekaligus pengawasan bagi saudara kita nanti yang akan kembali ke masyarakat" imbuh PK Madya Sri Akhadiyanti di tengah tengah sosialisasi.
Berikutnya PK Bapas yang hadir sebagai pembicara juga menyampaikan materi tentang peranan Bapas yang menjadi lembaga keberlanjutan daripada program reintegrasiu sosial. Program pembimbingan dari Bapas ada dua aspek yaitu kepribadian dan kemandirian, yang bisa dilakukan secara individu seperti kegiatan lapor diri / konseling pribadi, bisa juga dilakukan secara kelompok. Untuk kegiatan yang dilakukan secara kelompok Bapas bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyrakatan (Pokmas Lipas) untuk memberikan kegiatan kepada klien di Griya Abipraya Purbonegoro. " Kegiatan yang sudah berjalan sampai dengan seakarang seperti pembuatan olahan pisang dari KWT Suka Maju, olahan Salak , cuci sepatu, meubelair, las, kerajinan tangan dari Pokmas Komunitas Kertas, bimbingan keagamaan dari Majlis Hijrah Istiqomah yang salah satu ustadnya adalah mantan narapidana yang telah mendapatkan hidayah, konseling dari Yayasan Siloam, pemberian keterampilan ayam krispi dan bantuan modal usaha dari Baznas, penyuluhan Hukum dari LBH Sembada, dan juga kegiatan - kegiatan lain dari OPD se DIY baik dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo" sambung PK Madya Sri Akhadiyanti menutup penjelesan materi terkait pembimbingan yang ada di Bapas Kelas I Yogyakarta.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan seluruh warga yang hadir sangat antusias untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Lebih lanjut Ketua RT menyampaikan terkait pengusulan hak bersyarat bagi warganya pada intinya semua warga tidak keberatan untuk menerima klien kembali pada waktunya nanti. Ketua Jaga Warga juga menyampaikan rencana apabila Husen mendapatkan CB akan didaftarkan Kejar Paket untuk melanjutkan sekolahnya. Dari Bhabinkamtibmas juga sangat berterimakasih dan menyatakan dukunganya untuk kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan oleh Bapas dan RT 04. " Kami sangat berterima kasih kepada PK Bapas Yogyakarta yang telah bersedia datang dan menyampaikan materi penting ini untuk sama-sama kita ketahui bersama, supaya juga tidak terjadi kesalahpahaman nantinya dalam menyikapi kedatangan warga kita yang mendapatkan hak bersayarat seperti apa yang sudah disampaikan oleh Ibu Sri Akhadiyanti tadi " tutup Aipda Hertanto dalam memberikan tanggapan dan ucapan terima kasih. Kegiatan ditutup dengan tanya jawab dan ramah tamah oleh warga setempat dengan PK Bapas.