Yogyakarta, ( 21 Oktober 2024 )
Bertempat di Pusat Studi Lingkungan Universitas Sanata Dharma, dua orang JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Sri Akhadiyanti bersama dengan Armunanta Dwihandaka hadir sebagai narasumber dalam rangka kegiatan matrikulasi bagi mahasiswa Papua yang tengah menempuh pendidikan pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta. Kegiatan matrikulasi tersebut dilakukan guna meningkatkan pengetahuan dasar dan kemampuan awal para mahasiswa sehingga dirasa lebih siap dalam mengikuti perkuliahan. Adapun materi yang dibawakan oleh PK Madya Sri Akhadiyanti bersama dengan Armunanta Dwihandaka pada kesempatan tersebut yaitu mengenai bahaya konsumsi rokok, miras, dan narkoba ditinjau dari perspektif hukum.
Dalam materinya PK Madya Sri Akhadiyanti membuka dengan gerakan ice breaking lebih dulu untuk mempersiapkan kesiapan dan konsentrasi para mahasiswa, dan dilanjutkan tarian yospan bersama yang menggambarkan tarian persahabatan untuk membangun hubungan yang lebih akrab antara narasumber dengan mahasiswa. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang bahaya konsumsi rokok, miras, dan narkoba dari perspektif hukum. Mulai dari pengertian, regulasi yang mengatur terkait larangan konsumsi, sampai dengan konsekuensi hukum terkait. Adapun beberapa peraturan perundang - undangan yang memuat materi bahaya rokok, miras, dan narkoba yaitu diantaranya :
- PP Nomor 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Aditif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan,
- Pergub DIY Nomor : 42 tahun 2009 Tentang Kawasan Dilarang merokok,
- Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Taun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok,
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 80 tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Yogyakarta,
- Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 tahun 1953 Tentang Ijin penjualan Dan Pemungutan Pajak Atas Ijin Menjual Minuman Keras dalam daerah Kotapraja Yogyakarta,
- Perda Kota Yogyakarta Nomor 3 tahun 1968 Tentang Perubahan tatif Ijin penjualan Miras, Perda DIY Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan,
- Kepres RI Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,
- UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
- UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,
- Peraturan Kepala BNN Nomor 2 tahun 2011.
Melengkapi materi yang dibawakan, PK Madya Sri Akhadiyanti juga menyampaikan mekanisme proses hukum yang diberlakukan terhadap tindak pidana khususnya pada konsumsi miras dan narkoba. Mulai dari tahapan pra ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan post ajudikasi serta akibat yang ditimbulkan dari tindakan melanggar hukum tersebut. Dalam penyampainya, Sri Akhadiyanti menekankan pada tingginya risiko penyalahgunaan narkoba dan konsumsi miras bagi para mahasiswa sebagai remaja yang sangat rentan terpengaruh oleh lingkungan sosialnya. "Sudah sangat banyak remaja dan mahasiswa secara khusus yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan konsumsi miras yang kita tangani sebagai klien di Bapas Yogyakarta. Yang di mana kebanyakan dari mereka memiliki latar belakang pengaruh lingkungan dan minimnya kesadaran hukum atas tindakan yang dilakukan" ucap Sri Akhadiyanti dalam penyampaianya.
Kegiatan yang dilaksanakan berjalan dengan tertib dan lancar. Para mahasiswa sangat antusias untuk mengikuti kegiatan dan menyampaikan pertanyaan pada sesi tanya jawab bersama dengan narsumber. Acara ditutup dengan foto bersama.