Sleman, 10 Januari 2025
Dalam rangka pelatihan dasar kepemimpinan OSIS di SMP Negeri 2 Cangkringan, PK Ahli Madya Bapas Kelas I Yogyakarta, Sri Akhadiyanti dan Armunanta Dwi Handaka berkesempatan hadir menjadi pembicara. Kegiatan digelar pada hari Jum’at, 10 Januari 2025 mulai pukul 09.00 sampai selesai bertempat di Aula SMP N 2 Cangkringan, yang diikuti tidak hanya oleh pengurus OSIS namun diikuti oleh seluruh siswa SMA N 2 Cangkringan mulai dari kelas VII sampai kelas IX. Disamping itu kegiatan juga dihadiri oleh para guru SMP N 2 Cangkringan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekolah yaitu Bapak Wijokongko S.Pd.M.Hum, yang menyampaikan ucapan terimakasihnya pada Bapas Kelas I Yogyakarta karena sudah bersedia memenuhi undangan untuk transfer knowledge pada seluruh siswa SMP N 2 Cangkringan. Kegiatan kemudian dilanjutkan oleh penyampaian materi oleh PK Madya Bapas Kelas I Yogyakarta yaitu Sri Akhadiyanti dan Armunanta Dwi Handaka.
Dalam materinya Sri Akhadiyanti menyampaikan tentang Kenakalan Remaja dan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012. Materi diawali dengan perkenalan baik personal maupun intansi Bapas Kelas I Yogyakarta. kemudian penyampaian materi mulai dari pengertian kenalakan remaja, fakor-faktir penyebab terjadinya kenakalan remaja, perilaku remaja ayang sehat, dan jenis-jenis perilaku yang digolongkan dalam kenakalan remaja. Pada sesi selanjutnya disampikan tentang UU SPPA mulai dari pengertian, diversi, syarat-syarat diversi, tindak pidana yang tidak bisa didiversi, tingkatan diversi, persidangan anak, jenis-jenis pidana pokok bagi anak. Armunanta Dwi Handaka menyampaikan materi tentang jenis jenis perbuatan tindak pidana yang bisa dikenakan sangsi hukum. Kegiatan ditutup dengan acara tanya jawab dan foto bersama
Dengan dilaksanakanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum bagi para siswa dan dapat terhindar dari penyimpangan norma khususnya kenakalan remaja dan juga mengetahui faktor risiko dari perbuatan kenakalan remaja secara luas.