Kulon Progo, ( 12 September 2024 )
Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta pada Kamis 12 September 2024 melakukan pendampingan terhadap klien anak pada kegiatan tahap II. Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan tahap 2 perkara kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan klien anak berusia 15 tahun didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Yogyakarta. Klien anak dijemput oleh pihak penahan dari Kepolisian Sektor Wates ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta yang berlokasi di Wonosari, Gunung Kidul. Pelimpahan klien anak ke LPKA dilakukan oleh pihak penahan karena penuhnya kapasitas hunian pada Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja ( BPRSR) Dinas Sosial D.I.Y.
Saat dilakukan pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kulon Progo, klien anak lebih banyak terdiam melihat orangtua nya dan tampak raut wajah menyesali perbuatan yang telah dilakukan untuk kedua kalinya.
Setelah proses tahap II selesai, kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh JPU, klien anak di titipkan kembali ke LPKA Yogyakarta. Untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Wates, dengan jadwal yang akan di atur kemudian oleh pihak penahan.