BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I YOGYAKARTA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jalan Godean Km 9.2 Sidoagung, Godean, Sleman, D.I. Yogyakarta 55564
Telepon/Fax : (0274) 2823661
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I YOGYAKARTA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jalan Godean Km 9.2 Sidoagung, Godean, Sleman, D.I. Yogyakarta 55564
Telepon/Fax : (0274) 2823661
Assalamuaiakum wr,wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat terus bergerak seiring perkembangan zaman menuai tantangan yang semakin kompleks dan beragam. Kita tidak akan pernah tahu keadaan seperti apa yang akan tertempuh dalam perjalanan, termasuk juga perputaran roda organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada system. Begitu juga dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta. Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta Pada mulanya berada di Jalan Trikora No. 1 Yogyakarta yang kemudian berpindah ke Jalan Godean, Sleman Yogyakarta dan diresmikan pada tanggal 10 September 2022 oleh Menteri Hukum Dan Ham RI ; Bapak Yasonna H.Laoly.
Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Tahun 1987. Bapas bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugasnya tersebut bapas memiliki fungsi melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk bahan peradilan registrasi klien bimbingan klien pendampingan sidang di pengadilan negeri sidang tim pengamat kemasyarakatan bimbingan lanjutan dan urusan tata usaha Tumpuan utama organisasi terletak pada sumber daya manusia yang kompeten memiliki semangat dan kedisiplinan tinggi dalam menjalankan peran dan fungsinya. Sebagaimana dengan semangat seluruh pegawai Bapas Kelas I Yogyakarta yang terus berupaya meningkatkan kapabilitas dan akuntabilitas kinerja untuk mencapai tujuan pelayanan yang prima, sinergitas dengan stakeholder yang lebih baik, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi para klien pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Pada akhirnya, saya beserta seluruh pegawai Bapas Kelas I Yogyakarta siap memberikan layanan terbaik sesuai dengan peranan Bapas pada tugas dan fungsi serta terus meningkatkan pelayanan prima guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Wassalamualaikum wr.wb.
Cahyo Dewanto, Bc.IP.,S.Pd.
( Kepala Bapas )
Kumham CorpU merupakan manajemen strategis pengembangan SDM yang fokus pada program strategis Kementerian, dengan mengelola individu pegawai dalam ekosistem organisasi pembelajar, serta pengelolaan pengetahuan untuk pencapaian karakter unggul di bidang Hukum dan HAM
Corporate University bukan lembaga atau institusi pendidikan dan pelatihan yang menempel (embeded), melainkan strategi manajemen agar terjadi pembelajaran individu dan pembelajaran dalam organisasi, serta pengelolaan pengetahuan individu dan pengetahuan strategis organisasi. Pembentukan ekosistem organisasi pembelajar memberikan kesempatan bagi seluruh komponen untuk belajar setiap saat dan mengembangkan diri untuk memenuhi standarisasi potensi atau talenta. Paradigma CorpU berdampak pada 3(tiga) perubahan yang menonjol, yaitu :
Berbeda dengan lembaga pendidikan yang fokus pada pemenuhan kesenjangan atas kompetensi individu, konsep CorpU lebih fokus pada pencapaian strategis organisasi sehingga mengarah pada spesialisasi pelatihan yang berdampak pada kebutuhan nyata organisasi dalam lingkup pelayanan publik. Dalam segi Analisis kebutuhan pengembangan SDM, baik pendidikan ataupun pelatihan seringkali dilakukan dari atas ke bawah sehingga kebutuhan organisasi belum dikaji secara serius. Lain halnya dengan konsep CorpU yang didasarkan atas hasil rapat pimpinan tertinggi (Learning Council Meeting) dalam mengidentifikasi kebutuhan pengembangan berdasarkan isu strategis organisasi yang diputuskan oleh manajemen tertinggi hingga dapat dihasilkan cetak biru untuk pengembangan pada tahun berikutnya.
Perubahan yang terakhir yaitu dalam hal keterlibatan semua pihak. Lembaga pelatihan dan pendidikan sudah terbiasa meposisikan diri sebagai pelaksana kegiatan atas permintaan dari pemangku kepentingan atau konsumen. Berbeda dengan strategi CorpU, konsep ini menempatkan semua pihak sebagai pelaksana yang terlibat dalam merumuskan program, pengembangan, pelaksanaan, sampai reformulasi melalui tahap evaluasi. Corporate University bertanggungjawab untuk dapat memastikan semua pegawai belajar dan mempelajari hal-hal secara benar, dengan cara penyampaian pembelajaran yang benar. Tentu saja tahapan tersebut sangat membutuhkan kecakapan mulai dari bagaiman memperoleh sumber pengetahuan, cara mendokumentasikannya, kemudian cara mendistribusikannya hingga tahap penerapan pengetahuannya.
» Visi, Misi dan Tata Nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI adalah sebagai berikut:
VISI :» TATA NILAI :
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. | Profesional | : | Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi; |
2. | Akuntabel | : | Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku; |
3. | Sinergi | : | Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas; |
4. | Transparan | : | Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai; |
5. | Inovatif | : | Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. |
|
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS IYOGYAKARTA |
Jalan Godean Km 9.2 Sidoagung, Godean, Sleman, D.I. Yogyakarta 55564 | ||
+62 852-9328-5380 | ||
Email Kehumasan | ||
bps.yogyakarta@kemenkumham.go.id | ||
Email Pengaduan | ||
bps.yogyakarta@kemenkumham.go.id |