Yogyakarta, (27 September 2024 )
Bertempat di Grand Keisha Hotel Yogyakarta, Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Cahyo Dewanto dan Kepala Urusan Umum, Rafika Dwi Candra hadir ikuti rangkaian acara Seminar Kepailitan "Tantangan Kurator Negara di Era Ekonomi Modern" yang diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan Semarang selama tiga hari ( 25 s.d 27 September 2024 ). Selain Bapas Kelas I Yogyakarta sebagai UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY, acara ini juga dihadiri oleh akademisi, praktisi, dan para penggiat hukum yang membahas isu-isu terkini terkait kepailitan dan peran kurator dalam menjaga keberlangsungan usaha.
Seminar diawali dengan pemaparan dari narasumber utama, yakni Praktisi / Kurator dari Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), Oscar Sagita, SH. Dalam presentasinya, Oscar menekankan pentingnya peran akuntan dalam tugas kurator, yang menjadi kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses kepailitan. Lebih lanjut, beliau menjelaskan konsep going concern dalam akuntansi, yang menekankan prinsip keberlangsungan usaha. Dalam konteks kepailitan, kurator harus memiliki pengetahuan mendalam tentang tantangan bisnis agar dapat mengambil keputusan yang tepat untuk melindungi aset dan kelangsungan usaha.Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum, praktisi dan kurator dari Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI).
Pemaparan seminar Selanjutnya disampaikan oleh Narasumber kedua yakni, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum, seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dan juga praktisi serta kurator dari Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI). Dalam presentasinya, Prof. Tata menjelaskan beberapa poin penting terkait peran dan tantangan yang dihadapi kurator di era modern. Salah satu topik yang dibahas adalah hubungan antara penunjukan kurator dan Badan Hukum Perdata (BHP). Prof. Tata menguraikan pentingnya pengadilan niaga dalam proses kepailitan serta peran BHP dalam mengurus dan membereskan harta pailit. Ia menjelaskan bahwa meskipun BHP diatur secara ketat, keberadaannya masih diperlukan untuk menjaga integritas dan efisiensi proses penyelesaian harta pailit.
Acara diakhiri dengan pemaparan dari Narasumber ketiga Yakni hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang H. Muhammad Anshar Majid, S.H., M.H, yang memberikan perspektif hukum dalam proses kepailitan dan peran penting pengadilan dalam mendukung kurator. Kegiatan diakhiri dengan penutupan oleh Kepala BHP Semarang, Agustina Setiyawati.