Kulon Progo, ( 12 November 2024 )
Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Edi Purwanto bersama lima orang JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Yogyakarta sambangi Polres Kulon Progo untuk konsolidasi dan koordinasi mengenai permintaan pendampingan terhadap enam orang anak yang berkonflik dengan hukum. Pertemuan yang dilaksanakan di Reskrim Unit 4 tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya Surat Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo Nomor B/3116/XI/RES.1.6./2024/ RESKRIM tanggal 8 November 2024 perihal Permohonan pendampingan dan penelitian kemasyarakatan yang memuat kesamaan isi surat dan identitas enam orang anak yang akan diperiksa pada permintaan sebelumnya.
Surat permintaan sebelumnya telah diterima oleh Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta pada tanggal 22 Oktober 2024 dengan keterangan Nomor B/2924/X/RES.1.6./2024/ RESKRIM perihal Permohonan pendampingan dan penelitian kemasyarakatan (Litmas) serta telah ditindaklanjuti dengan adanya proses penelitian kemasyarakatan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) pada tanggal 31 Oktober 2024 yang menghasilkan rekomendasi terhadap anak yang bersangkutan untuk dilakukan penyelesaian hukum melalui mekanisme diversi sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Konsolidasi diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan oleh Kasi Bimbingan Klien Anak bahwa permintaan pendampingan yang diajukan tidak dapat dilaksanakan atas dasar asas ne bis in idem yang termuat dalam Pasal 76 KUHP. Yang dimana asas tersebut dijadikan pedoman dalam tata pelaksanaan sistem peradilan hukum baik pidana maupun perdata dengan melarang seseorang untuk diadili dua kali atas perbuatan yang sama, yang dilakukan dalam waktu dan tempat yang sama. Berikutnya, JFT Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Sri Akhadiyanti juga menambahkan bahwa permintaan pendampingan pada proses pemeriksaan anak yang diajukan pada tanggal 8 November di atas menjadi tidak relevan dengan asas ne bis in idem itu sendiri.
Dari penyampaian tersebut, penyidik dari Polres Kulon Progo menerima dan menyetujui untuk tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap anak dikarenakan anak yang bersangkutan telah diperiksa dengan perkara yang sama, serta meminta pihak Bapas Kelas I Yogyakarta mengirimkan surat atas dasar asas "ne bis in idem" sebagai dasar dari pihak Polres Kulon Progo untuk membatalkan pemeriksaan terhadap anak. Penyamaan persepsi implementasi Pasal 76 KUHP tersebut berjalan dengan baik dan lancar serta akan ditindaklanjuti sesuai dengan hasil konsolidasi yang telah disampaikan.